GridOto.com - Sebagai pengemudi kendaraan bermotor tentunya kita hampir setiap hari melihat garis yang berada di jalan raya, baik yang berwarna kuning atau putih dengan bentuk yang berbeda-beda.
Perbedaan bentuk dan garis tentunya bukan tanpa maksud yang jelas, tata tertib berkendara dan peraturannya telah lama dibuat demi keselamatan pengendara dalam berlalu lintas.
Garis marka di jalan memiliki peran yang sangat penting, namun pada kenyataannya banyak pengendara yang belum mengerti arti dan fungsi garis tersebut.
Untuk itu GridOto coba mencari tahu berdasarkan website resmi ntmcpolri.info, di jalan raya terdapat beberapa jenis garis marka yang wajib kita ketahui yaitu:
(Baca Juga: Street Manners: Motor Pasang Boks Tambahan? Begini Teknik Tepat Mengendarainya)
1. Garis marka putih putus-putus
Garis marka ini artinya pengendara dibolehkan melintasi garis ini bila ingin berpindah ke jalur sebelahnya yang kosong, selain itu di garis putih putus-putus pengendara boleh menyalip kendaraan yang ada di depannya.
2.Garis marka putih penuh
Garis ini biasanya terdapat di berbagai tikungan dan sebelum zebra cross, arti dari marka ini pengendara tidak dibolehkan melintasi garis ini apalagi menyalip kendaraan lain di tikungan.
Resikonya sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kecelakaan, jadi sebaiknya kita berkendara dengan sabar dan menunggu sampai muncul garis putih putus-putus bila ingin menyalip kendaraan.
(Baca Juga: Street Manners : Sahur On The Road Dilarang Karena Ganggu Ketertiban? Ini Kata Polisi)
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR