“Nanti kita sampaikan. Tapi mudik ini kemungkinan tarif tol akan diberlakukan,” tegasnya.
Dari informasi yang diperoleh, daftar tarif Tol Lampung telah ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Hal ini berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar tanggal 3 April 2019.
(Baca Juga : Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Siap Diresmikan Awal Maret)
Dalam SK tersebut, kendaraan yang melalui tol dibagi dalam 5 golongan.
Golongan I meliputi sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus kecil, golongan II terdiri dari truk atau bus dengan dua as roda, golongan III adalah mobil tiga as roda begitu juga dengan golongan IV empat as roda, dan golongan V dengan 5 as roda.
Dari daftar yang beredar disebutkan tarif tol dari Pelabuhan Bakauheni hingga pintu tol Terbanggi Besar untuk kendaraan golongan I mencapai Rp 112.500, sedangkan golongan II dan III sebesar Rp 168.500 dan untuk golongan IV dan V sebesar Rp 224.500.
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia dengan panjang 140,9 Kilometer dan telah diresmikan Presiden Jokowi pada 8 Maret 2019 lalu.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.com dengan judul "Tarif Tol Lampung Berlaku q7 Mei 2019, Ini Daftar Tarif Tol Lampung 2019 Bakauhenu-Terbanggi Besar"http://lampung.tribunnews.com/2019/05/09/tarif-tol-lampung-berlaku-17-mei-2019-ini-daftar-tarif-tol-lampung-2019-bakauheni-terbanggi-besar
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR