Baca Juga : Daftar Harga Semua Tipe Motor 150 Cc di Indonesia, Mulai Sport Sampai Skutik
satyohr : Berpikir maju kedepan, visioner ????
mazkebo_nagano : Varian rasa karet
AriAnggaraHa_LP : Over power kreativitas...
This Is Indonesia
Kemunculan pelat nomor unik ini tidak patut ditiru yak.
Pasalnya pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan." tertulis dalam pasal 68 UU No 22 Tahun 2009.
Jadi tidak bisa sembarangan memasag pelat nomor sesuai dengan imajinasi kita.
Jangan ditiru yak sob!
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Twitter CrazyinINA |
KOMENTAR