Gridoto.com - Bisa dibilang sekitar 70% pembeli kendaraan baru dilakukan dengan kredit. Banyak yang bilang kredit lewat perusahaan leasing.
Istilah leasing ini memang sering terdengar dan digunakan dengan berkembangnya sistem perkreditan yang ada di Indonesia saat ini.
Meski tingginya angka kredit kendaraan dan ramainya orang memperbincangkan leasing, tetapi masih banyak orang yang salah kaprah dengan istilah ini.
Banyak yang menggangap finance company atau lembaga pembiayaan itu lembaga leasing.
Padahal leasing itu adalah salah satu bentuk produk dari pembiayaan.
Leasing itu sebenarnya tidak sama dengan kredit.
Secara harafiah leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan.
Leasing sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha.
(Baca Juga : Mandiri Tunas Finance Luncurkan Program Kredit Mobil Kaum Milenial)
(Baca Juga : Blak-blakan Niko Kurniawan: Perusahaan Pembiayaan Jangan Cuma Jualan)
Jadi leasing adalah kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan, dalam bentuk penyediaan barang-barang modal.
Untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala.
Hak kepemilikannya setelah semua pembayaran dilunasi.
Dalam perkembagannya, istilah leasing banyak diartikan salah. Ini karena banyak diantara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.
Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah. Yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment.
Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan Uang Muka/Down Payment. Tapi kenyataannya sistem leasing kendaraan di indonesia, seseorang diwajibkan uang muka 25-30%.
(Baca Juga : Gaet Enam Perusahaan Leasing, Suzuki Umbar Promo Pembiayaan Selama Pameran di Kemayoran)
(Baca Juga : Sektor Otomotif Membantu Pertumbuhan Pembiayaan Adira Finance)
Selain itu, yang namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan.
Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan hal tersebut di atas.
Namun kenyataannya penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.
Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet seharusnya barang diuangkan lalu uangnya digunakan untuk menutupi sisa angsuran.
Kenyataannya ketika terjadi kredit macet adalah barang diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.
Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).
Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit. Jangan sampai salah kaprah ini ikut terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.
Pastikan juga perusahaan pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR