Jadi leasing adalah kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan, dalam bentuk penyediaan barang-barang modal.
Untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala.
Hak kepemilikannya setelah semua pembayaran dilunasi.
Dalam perkembagannya, istilah leasing banyak diartikan salah. Ini karena banyak diantara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.
Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah. Yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment.
Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan Uang Muka/Down Payment. Tapi kenyataannya sistem leasing kendaraan di indonesia, seseorang diwajibkan uang muka 25-30%.
(Baca Juga : Gaet Enam Perusahaan Leasing, Suzuki Umbar Promo Pembiayaan Selama Pameran di Kemayoran)
(Baca Juga : Sektor Otomotif Membantu Pertumbuhan Pembiayaan Adira Finance)
Selain itu, yang namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan.
Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan hal tersebut di atas.
Namun kenyataannya penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.
Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet seharusnya barang diuangkan lalu uangnya digunakan untuk menutupi sisa angsuran.
Kenyataannya ketika terjadi kredit macet adalah barang diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.
Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).
Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit. Jangan sampai salah kaprah ini ikut terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.
Pastikan juga perusahaan pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR