(Baca Juga : Cegah Pelajar Ngawur Saat Naik Motor, Ini yang Dilakukan Dishub dan Astra Motor Jateng)
Kemudian semua jalan-jalan protokol kota Surabaya tidak luput dari razia penegakan Perda Parkir itu.
Di antaranya Jalan Prof Mustopo, Jalan Kartini, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Selamet, Jalan Gubeng Masjid, Jalan Jagalan, dan jalan jalan lainnya.
Untuk dapat menggembok, petugas lebih dulu mencari pemilik kendaraan.
Baru kemudian ditempeli stiker pelanggaran dan diminta menghubungi nomor telpon Dishub atau di 112.
(Baca Juga : Selain Angkut Pemudik, Dishub Jatim Juga Bakal Angkut Motor Pemudik dengan Gratis)
Petugas akan membuka gembok kalau pelanggar bayar denda Rp 500 ribu melalui rekening 0011111114.
Hingga saat ini sudah ada dana tilang sebesar Rp 105,5 juta yang terkumpul karena pelanggaran parkir.
Jumlah itu langsung masuk melalui rekening khusus Dishub Kota Surabaya.
Tidak hanya mobil yang sudah banyak ditindak karena parkir di bawah rambu larangan parkir.
(Baca Juga : Muncul Trayek Angkot Baru di Cimahi, Ojek Pangkalan Enggak Rela, Dishub Beri Penjelasan)
Pengguna motor pun tidak luput dari sasaran penegakan Perda Parkir Kota Surabaya.
Seperti yang terjadi di depan Cito Mall Surabaya, dimana sejumlah motor digembosi dan ditilang.
"Saya biasa parkir di sini tidak ditindak. Kok ini ditindak. Saya manut saja meski nanti kena tilang Rp 250 ribu. Besok lagi saya pasti takut mengulang," ucap Amir seorang pengendara ojek online yang meninggalkan motornya lalu kena tilang karena ada pesanan makanan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Surya Malang |
KOMENTAR