GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya hingga saat ini telah menggembok paksa kendaraan parkir liar hingga berjumlah 211 mobil (6/5/2019).
Dishub pun mengenakan tilang pelanggar parkir senilai Rp 500 ribu bagi mobil yang melanggar larangan parkir.
Dilansir dari Surya Malang, Dishub Kota Surabaya akan menindak tegas tanpa kompromi para pelanggar parkir liar.
"Pihaknya kami tak mengenal kompromi bagi pelaku pelanggar rambu parkir. Sebab penegakan tertib parkir itu sesuai amanah Perda 3/2018," ujar Soesandi Ismawan selaku Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya.
(Baca Juga : Kepala Dishub Kota Salatiga Larang Jukir Naikkan Tarif Parkir Selama Ramadan)
Dari bulan Januari 2019 sampai saat ini Dishub Kota Surabaya sudah menindak lebih dari 200 mobil yang parkir liar.
"Sejak Januari hingga saat ini ada 200-an lebih mobil yang kita tindak gembok karena melanggar rambu larangan parkir," katanya.
Jika ingin gembok pada mobil pelanggar dilepaskan, pelanggar parkir liar harus membayar denda terlebih dahulu.
"Untuk membuka gembok mereka harus bayar denda administratif," tuturnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Surya Malang |
KOMENTAR