Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biaya Sertifikasi SNI Dinilai Kemahalan, PERDIPPI Pertanyakan Proses dan Keabsahan LSPro Pelumas

Muhammad Ermiel Zulfikar - Selasa, 23 April 2019 | 17:14 WIB
Ilustrasi Pelumas
Istimewa
Ilustrasi Pelumas

"Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan tanda SNI," kata Paul.

"Legalitas pemberlakuan SNI inilah yang kami pertanyakan," imbuhnya.

Selain itu menurut Paul, sesuai dengan ketentuan dari BSN bahwa lembaga yang melakukan sertifikasi diharuskan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Akreditasi LSPro juga tidak boleh dilakukan oleh lembaga di luar itu, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

(Baca Juga : Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas)

"Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI tersebut juga didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan KAN," terang Paul lagi.

"Wewenangnya lembaga sertifikasi pelumas tersebut berada di bawah menteri teknis yang terkait dengan sektor minyak dan gas bumi, beserta turunannya," tutupnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa