Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabar Update! Sopir Toyota Camry yang Tabrak Mercy Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Diamuk Massa

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 19 April 2019 | 19:00 WIB
Toyota Camry tabrak belasan kendaraan di Jakarta Selatan
Warta Kota
Toyota Camry tabrak belasan kendaraan di Jakarta Selatan

GridOto.com - Kecelakaan hebat yang terjadi di Jakarta Selatan kini kembali berlanjut.

Kabar terkini, sopir Toyota Camry B 1185 TOD berinisial DS harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Hal ini lantaran sopir Toyota Camry diamuk massa setelah menabrak mobil dan beberapa motor di kawasan Jakarta Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, DS mengalami luka memar pada wajah dan luka bahu.

Baca Juga : Sopir Camry Tabrak Lari, Bisa Kena Kurungan Maksimal 10 Tahun dan Denda Rp 75 Juta

"Lukanya dia ada di wajah, terus di bahu cukup parah. Dia jadi masih di rumah sakit," kata Nasir di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019).

Nasir menambahkan, pihaknya belum dapat memeriksa DS karena masih dirawat di rumah sakit.

"Belum ada hasil dari sana jadi kami belum bisa tetapkan tersangka karena belum ada penyelidikan, tetapi dia akan jadi tersangka karena sudah jelas kejadiannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait untuk mengetahui kronologi kecelakaan.

Baca Juga : Waduh, Video Toyota Camry Diamuk Massa Setelah Seruduk Beberapa Motor

"Baru dilaksanakan interogasi kejadian, untuk BAP saksi masih minta waktu dulu," tutur Nasir.

Sebelumnya, DS melaju dari Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, hingga Jalan Dr Saharjo dan menabrak satu mobil serta empat motor warga yang melintas pada Kamis (18/4/2019) pukul 19.00.

Akibatnya, tujuh orang alami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

DS akhirnya ditangkap dan diamuk massa.

Akibat perbuatannya, DS terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diamuk Massa, Pengemudi Camry yang Tabrak Mercy dan 4 Motor Dirawat di RSCM

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Buka Suara Soal Mobil Konsep DST, Bakal Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa