"Baru dilaksanakan interogasi kejadian, untuk BAP saksi masih minta waktu dulu," tutur Nasir.
Sebelumnya, DS melaju dari Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, hingga Jalan Dr Saharjo dan menabrak satu mobil serta empat motor warga yang melintas pada Kamis (18/4/2019) pukul 19.00.
Akibatnya, tujuh orang alami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
DS akhirnya ditangkap dan diamuk massa.
Akibat perbuatannya, DS terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diamuk Massa, Pengemudi Camry yang Tabrak Mercy dan 4 Motor Dirawat di RSCM
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR