GridOto.com - Memang pasang kaca film jadi penentu kenyamanan saat berkendara.
Tapi banyak juga yang salah kaprah pikir kaca film gelap otomatis bisa menghalau panas lebih baik.
Kalau pasang kaca film di mobil-mobil yang ada di Indonesia, biasanya pilihan tingkat kegelapan tinggal gimana maunya pemilik mobil saja.
Contoh di Amerika Serikat, pasang kaca film saja ada aturan ketat lho!
Menurut Kendall Combs dari Solar Gard, tiap negara bagian di Amerika Serikat punya regulasi tentang Visible Light Transmission (VLT) yang berbeda-beda.
(Baca Juga : Selain Menghalau Panas, Kaca Film Juga Bisa Jadi Fitur Keselamatan Lo)
Selain itu, ada juga aturan tentang warna yang dilarang untuk dipakai.
Ambil contoh di negara bagian California, untuk kaca depan maksimal kadar kegelapan kaca filmnya cuma boleh 70%.
Ada juga negara bagian Colorado yang regulasinya rada unik, maksimal kadar kegelapannya 27% di kaca depan, samping, atau belakang. Entah kenapa harus 27%, tapi memang sudah begitu aturannya.
Contoh yang ekstrim adalah negara bagian New Jersey yang melarang penggunaan kaca film di kaca depan dan samping. Waduh silau dong!
Secara umum material yang digunakan pada kaca film ada tiga, nano ceramic, nano metal, dan nano carbon.
"Nano ceramic terbuat dari serat senyawa keramik, secara kemampuan untuk menolak panas sangat baik, namun jika dilihat dari dalam kabin cenderung gelap," buka Martin, pemilik workshop kaca film Luminer saat ditemui GridOto.com di Kedoya beberapa waktu lalu.
Jika dilihat dari dalam kabin cenderung gelap akan mengganggu visibilitas pengemudi yang berada di kabin mobil.
"Bahan berikutnya adalah nano metal, terbuat dari kandungan bahan logam metal yang memiliki durabilitas baik," ujar Martin.
Martin melanjutkan, dari segi visibilitas dan daya tolak panas baik, namun ada kelemahan pada penghambat frekuensi sinyal seperti GPS dan sinyal telepon.
"Jika Anda pernah lihat pengemudi di jalan sedang menelepon sambil membuka kaca jendela, biasanya itu karena sinyal telepon terhambat karena penggunaan kaca film dengan material nano metal," jelas Martin.
Material terakhir adalah nano carbon yang merupakan kombinasi dari gabungan kelebihan dari bahan nano ceramic dan nano metal, memiliki visibilitas dan peredaman panas yang baik serta tidak menghambat frekuensi sinyal.
"Kekurangannya ada pada warna kaca film yang cenderung hitam pekat, untuk beberapa orang malah menjadi kesukaan dengan alasan privasi," lanjut Martin.
Lalu apakah di Indonesia ada peraturan soal kaca film?
Dikutip dari Otomotifnet, AKBP Budiyanto selaku Kasubdit BIN GAKKUM Polda Metro Jaya menyebutkan, aturan spesifik kaca film tersurat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.
Dikatakan, kaca depan, belakang dan samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah.
Lalu, bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.
Dikatakan bahwa kaca mobil dilapisi bahan berwarna, asalkan dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.
Khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.
Adapun yang dimaksud dengan persentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca.
Serta yang masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca.
Artinya, semakin tinggi persentase, maka kaca semakin bening. Sebaliknya, semakin rendah persentase, maka kaca yang dipakai semakin gelap.
Penyebutan ini terbalik dengan istilah yang biasa dipakai penjual kaca film.
Selain soal kegelapan, disebutkan bahwa penggunaan bahan untuk lapisan ini tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru.
“Tingkat kegelapan kaca mobil ini adalah amanat dari PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama pada 58 ayat (5)."
"Tentunya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” pungkas AKBP Budiyanto.
Nah ternyata di Indonesia juga enggak boleh sembarangan pasang kaca film juga nih Sob, aturannya sudah jelas tuh!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Solar Gard |
KOMENTAR