Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Fortuner Aksi Arogan Tertangkap, Bisa Kena 2 Pasal dan Kurungan Sampai 2 Tahun Lebih

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 17 April 2019 | 06:39 WIB
Pelaku sopir mobil Toyota Fortuner yang melakukan aksi arogan
Pelaku sopir mobil Toyota Fortuner yang melakukan aksi arogan

(Baca Juga : Dinilai Arogan Suka Asal Suspend, Puluhan Driver Demo Tuntut Ketua Grab Balikpapan Turun)

Pelaku tersebut pun dikenai pasal Tindak Pidana Pengancaman atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 406 KUHP.

Sesuai KUHP pelaku pun dapat dikenakan kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banya Rp 4.500.

Kok murah banget ya? Intinya aksi arogan macam sopir Fortuner ini bukan buat ditiru ya sob.

Tapi, pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis karena diketahui memasuki bahu jalan.

(Baca Juga : Ternyata Ini Alasan Mobil Patroli Polisi Sering Berhenti di Bahu Jalan)

Karena ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2.

Pengemudi pun dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda sampai Rp 500 ribu karena melewati bahu jalan.

"Kalau masuk bahu jalan bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1, dan dipidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," ujar Kompol M Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com (16/4/2019).

Ingat ya sob, selalu taati peraturan lalu lintas yang berlaku, kelakuan kita di jalan itulah cerminan diri kita.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Chery J6 Edisi Batik Cuma Ada Satu di Indonesia, Enggak Semua Orang Bisa Punya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa