Baca Juga : Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara, Polisi Justru Beri Saran Begini
Pasal 283 mengatur larangan mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.
Sanksi pidana dalam pasal ini yakni 3 bulan kurungan dan denda paling banyak 750 ribu.
"Jadi sekarang sudah bukan sosialisasi lagi, sudah proses penindakan. Karena larangan itu, kan, sudah ada sejak 2009," ujar Reza.
Soal penindakan terhadap pengemudi yang merokok saat berkendara, Agung menerangkan sudah banyak penindakan yang dilakukan polisi pada pengendara selama 2018.
"Tahun lalu, dari 97 ribu pelanggaran, kurang lebih 19 ribunya itu melanggar Pasal 283 itu, baik menggunakan earphone, mengoperasikan ponsel hingga merokok saat berkendara. Jadi untuk Bandung sudah ada penindakan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polrestabes Bandung Sudah Tindak Pengemudi yang Merokok, Tahun Lalu Ada 19 Ribu Pelanggar
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR