Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Bentuk Satgas Anti Knalpot Bising, Penjual Ikut Jadi Sasaran

Dida Argadea - Kamis, 11 April 2019 | 11:45 WIB
Ilustrasi, knalpot brong disita Polisi
Tribun Jateng
Ilustrasi, knalpot brong disita Polisi

Sehingga pengendara tidak perlu mengganti hanya untuk menambah suara yang ditimbulkan.

"Pabrikan kendaraan sudah merancang dengan silencer atau peredam itu tujuannya hemat bahan bakan dan tentunya tidak mengganggu pengguna jalan lain," sebutnya.

Ia mengatakan, ambang batas suara yang ditimbulkan dari knalpot sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

"Batas kebisingan knalpot yang diperkenankan untuk motor sampai 150 cc itu kondisi stasioner di angka 85 desible, untuk di atas 200 cc ditoleransi 105 desible," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satgas Anti Knalpot Bising Dibentuk, Toko Onderdil Minta Selektif Jual Knalpot Brong

Editor : Dida Argadea
Sumber : TribunJateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cari Mobil Buat Akhir Tahun, Honda Tebar Banyak Promo Selama GJAW 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa