GridOto.com - Bisnis sewa mobil memang saat ini sudah menjamur di mana-mana.
Tapi kadang bisnis sewa mobil bisa menimbulkan petaka pada si pemilik usaha.
Seperti yang terjadi pada wanita bernama Ina Marni, warga Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka Pulau Flores, Propinsi NTT.
Niatnya menyewakan mobil Toyota Avanza Veloz agar mendapatkan uang, Ina Marni malah ketiban apes.
Baca Juga : Mulai Rp 4 Jutaan Per Bulan! Ini Skema Kredit Avanza Veloz Varian Paling Mewah
Mobil yang disewakan justru dibawa kabur oleh penyewa bernama Linda sejak 24 Desember 2018.
Empat bulan disewakan, Ina Marni hanya menerima sekali setoran Rp 7,5 juta, yang merupakan uang sewa bulan Januari 2019.
Tiga bulan tidak membayar ongkos sewa, ternyata mobil plat B 2921 TKG sudah pindah tangan dan digadaikan oleh Linda kepada anggota Polres Sikka.
“Mobil ini terlihat sudah pindah tangan dan sekarang berada ditangan anggota polisi di Polres Sikka, digadaikan Rp 30 juta. Padahal mobil ini kami sewakan dengan surat perjanjian sewa mobil,” kata Ina Marni dikutip dari tribunnews.com.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR