"Untuk Polda Jatim belum ada tindakan yuridis atau penilangan terkait Peraturan Kemenhub Nomor 12 tahun 2019 Pasal 6 ayat C," kata Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Kadek Oka Suparta, Rabu (3/4), dikutip dari Surya.co.id.
Menurut Kadek, pihaknya menunggu instruksi dari Polda Jatim terkait pemberlakuan peraturan ini.
Setelah mendapat instruksi, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Karena di daerah Polda Metro Jaya sudah diberlakukan serta sudah dilakukan penindakan.
Sehingga kami lakukan sosialisasi dari sekarang melalui media cetak atau elektronik atau secara langsung ke masyarakat," paparnya.
Sebagai Polisi, Kadek sendiri mengamini bahwa merokok saat mengemudi bisa menganggu konsentrasi pengendara hingga memicu kecelakaan.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | SURYA.co.id |
KOMENTAR