GridOto.com - Seperti diketahui penindakan terhadap orang yang merokok sambil berkendara sudah mulai dilakukan.
Ditlantas Polda Metro Jaya misalnya, pernah menilang sebanyak 652 orang dalam satu hari, karena merokok sambil berkendara.
"Secara aturannya sudah jelas, yaitu mengganggu konsentrasi dan tidak wajar, sehingga ratusan pemotor ditilang karena sambil merokok," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (2/4/2019).
Dasar hukumnya adalah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
(Baca Juga : Jangan Kaget! Segini Denda Merokok di Luar Negeri Buat Pengendara)
Dalam Pasal 6, salah satu butirnya berbunyi:
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019.
Meski begitu, rupanya belum semua daerah mulai menerapkan aturan ini, misalnya di Mojokerto Jawa Timur.
(Baca Juga : Akankah Pengendara Jera Dengan Aturan Larangan Merokok?)
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | SURYA.co.id |
KOMENTAR