Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Baru Keluar Dealer Kecelakaan, Apa Bisa Diklaim Asuransi?

Hendra - Selasa, 2 April 2019 | 16:30 WIB
Motor baru bisa tercover asuransi
Faisal/GridOto
Motor baru bisa tercover asuransi

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra menambahkan penentuan TLO akibat kecelakaan dilakukan oleh pihak asuransi. 

Sehingga jika dianggap kerusakannya lebih 75 persen dan dianggap TLO, konsumen dianggap telah melunasi hutang pembelian motor tersebut. 

"Dan bisa mendapatkan penggantian dari kejadian itu," ungkap Niko.

Niko menambahkan, bahkan untuk pembelian di Adira Finance, selain mendapatkan asuransi kendaraan, konsumen juga akan mendapatkan personal accident.

"Jika konsumen meninggal dunia akibat kecelakaan akan mendapatkan tambahan biaya lagi," jelasnya.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa