Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Naik Ojek Online Akan Kena Biaya Jasa Minimal, Tarif Apa Lagi Nih?

Dimas Pradopo - Selasa, 26 Maret 2019 | 17:47 WIB
Ilustrasi driver ojek online.
Taufan Rizaldy Putra/GridOto
Ilustrasi driver ojek online.

GridOto.com - Tarif ojek online diumumkan kemarin (25/3/2019) oleh Kementerian Perhubungan dan tarifnya dibagi dalam tiga zona.

Zona pertama atau zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Sedang zona II adalah kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan 
Papua.

Tarif masing-masing zona berbeda sesuai Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepmen ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang dan menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, tarif ojek online ini sudah dibagi presentasenya untuk pengemudi dan aplikator.

Terdiri dari komponen 20 persen biaya tidak langsung di aplikator dan 80 persen 
merupakan hak pengemudi.

Baca Juga : Driver Ojol Tempel Handphone di Motor, Niat Jahat Tiga Pemuda Timbul

Hak pengemudi termasuk di dalamnya pertimbangan biaya bensin, 
penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor dan lainnya.

Untuk zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali), tarif batas bawahnya 
Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300.

Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Apa dimaksud dengan biaya jasa minimal? Ini adalah tarif biaya jasa 
minimal pada 4 km pertama.

Baca Juga : Driver Ojol Hedon, Naik Yamaha TMAX DX dan Helm Shoei Rp 6 Juta, Iseng?

Biaya jasa minimal ini adalah tarif yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak 
tempuh maksimal 4 kilometer.

Sudah diberikan rentang harganya, namun besarnya nanti akan ditentukan oleh aplikator. 

Sedang zona II (Jabodetabek), tarif batas bawah Rp 2.000, tarif batas atas Rp 2.500 per kilometernya dan biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB. Tarif batas bawah Rp 2.100, tarif batas atas Rp 2.600 per kilometernya dan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

 

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : tribunnew.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Aion V Resmi Launching di GJAW 2024, Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa