Baca Juga : Driver Ojol Hedon, Naik Yamaha TMAX DX dan Helm Shoei Rp 6 Juta, Iseng?
Biaya jasa minimal ini adalah tarif yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak
tempuh maksimal 4 kilometer.
Sudah diberikan rentang harganya, namun besarnya nanti akan ditentukan oleh aplikator.
Sedang zona II (Jabodetabek), tarif batas bawah Rp 2.000, tarif batas atas Rp 2.500 per kilometernya dan biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB. Tarif batas bawah Rp 2.100, tarif batas atas Rp 2.600 per kilometernya dan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | tribunnew.com |
KOMENTAR