Prosesnya tinggal datang ke Korlantas Polri, ambil nomor antrian lalu minta formulir dan diisi, setelah itu tunggu dapat giliran dipanggil untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya.
Juga membayar biaya penerbitan SIM, untuk yang baru Rp 250 ribu, perpanjang Rp 225 ribu.
Selanjutnya tinggal tunggu untuk foto dan perekaman sidik jari.
Tak lama kemudian maka SIM Internasional pun jadi. Prosesnya kurang lebih hanya 15 menit.
Oiya penggolongan SIM Internasional ini beda dengan versi Indonesia.
SIM Internasional yaitu: A untuk motor, B mobil, C truk dan D untuk bus.
Ada pula BE untuk mobil kecil dengan gandengan, CE truk besar dan DE untuk bus gandeng.
Mudah ya bikin SIM Internasional? Dengan catatan persyaratannya sudah lengkap nih.
Nah buat yang mau pakai kendaraan di luar negeri, bikin dulu deh... Biar tenang! (Antonius Yuliyanto / Otomotifnet)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Otomotifnet |
KOMENTAR