Dadang menegaskan, setelah melewati masa transisi, bus yang ketahuan masih enggan masuk terminal bakal ditindak.
"Setelah satu minggu dari sekarang akan dilakukan penindakan hukum apabila masih ada yang tidak beralih ke (Terminal) Jatijajar. Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin," katanya.
Dia juga mengatakan, bawha pengoperasian Terminal Jatijajar berada di bawah komando Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan tim terpadu beranggotakan Dishub Kota Depok, Dishub Kabupaten Bogor, Polresta Depok, dan Polres Bogor.
(Baca Juga : PT Indonesia Kendaraan Terminal Sambut Penerapan Auto Gate System)
Pihak BPTJ, terangnya, telah meminta agar rambu-rambu lalu-lintas di sekitar Terminal Jatijajar segera dipasang sebagai panduan bus.
"Nanti skemanya, bus masuk lewat Tol Citeureup-Cibinong, masuk Terminal Jatijajar, sedangkan bus yang keluar dari terminal, langsung masuk ke Tol Cijago. Rutenya seperti itu," jelas Dadang.
Untuk bus AKDP dengan tujuan Bandung, Ciamis, dan lain-lain, saat ini masih diizinkan masuk ke dalam Terminal Terpadu Margonda.
Namun, mulai 13 April bus-bus itu harus beralih ke Jatijajar.
(Baca Juga : Menengok Terminal Bulupitu, Salah Satu Persinggahan Bus Terbaik)
Dengan beroperasinya Terminal Jatijajar, Dadang berharap tidak ada lagi bus AKAP atau AKDP yang ngetem sembarangan di sejumlah titik, seperti di Pal (Cimanggis) dan dekat kampus Universitas Indonesia (UI).
Setelah bus AKAP dan AKDP pindah ke Jatijajar, Terminal Margonda akan difokuskan untuk moda transportasi lain seperti bus Transjakarta untuk mengoneksika Depok-Jakarta, bus bandara, dan angkutan kota (angkot).
"Nanti, kami akan aktifkan kembali rute-rute yang hilang seperti ke Blok M dan lain-lain," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bus AKAP Wajib Masuk Terminal Jatijajar dan yang Membandel Akan Ditindak
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR