Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polda Metro Jaya: Pelanggar Lalu Lintas Turun Sejak Tilang Elektronik

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 13 Maret 2019 | 14:55 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf melakukan sosialisasi tilang elektronik, Senin (15/10/2018)
Kompas.com/Sherly Puspita
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf melakukan sosialisasi tilang elektronik, Senin (15/10/2018)

Setelah data didapatkan, polisi akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki.

"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya,” ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019)

“Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," tambahnya.

(Baca Juga : Belum 100% Fit Cedera Tangan, Jorge Lorenzo Didiagnosa Cedera Rusuk)

Surat konfirmasi tersebut dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.

Di dalam surat konfirmasi akan berisi data pelanggaran kendaraan termasuk juga rekaman gambar saat pelanggaran dilakukan.

Tahap kedua, setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

(Baca Juga : Lubang Besar Tiba-tiba Muncul di Jalanan Tangerang Selatan, Pengendara Wajib Waspada)

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik mereka tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.

Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI.

Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejak Tilang Elektronik Diterapkan, Polisi Klaim Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen".

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa