Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dulu Cukup NPT, Sekarang Pelumas Harus SNI! Begini Kata Kemenperin

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 12 Maret 2019 | 16:10 WIB
Deretan produk baru oli TOP1
Istimewa
Deretan produk baru oli TOP1

GridOto.com - Saat ini sedang terjadi problematika dalam bidang pelumas, khususnya wacana pemerintah untuk mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pelumas.

Munculnya wacana mengenai wajib SNI untuk pelumas menimbulkan banyak perdebatan, secara khusus dari produsen pelumas.

Karena, dengan Nomor Pelumas Terdaftar NPT pun sebenarnya pelumas telah dibuktikan memenuhi standar yang berlaku.

Mengenai standar serta mutu pelumas telah diatur di dalam Keputusan Menteri ESDM 2808K/20/MEM/2006.

Setelah kemarin sempat ada penolakan dari produsen pelumas, Kemenperin pun menanggapi hal tersebut.

(Baca Juga : Ini Progress Produsen Pelumas Otomotif yang Sudah Berstandar SNI)

Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, mengungkapkan soal NPT ini dimana itu berlaku sebelum adanya SNI.

"NPT ada itu sebelum SNI ada, artinya SNI ada otomatis NPT jadi tidak ada, kira-kira begitu," ujar Taufik kepada GridOto.com saat Seminar Engine Oil 2019 yang diselenggarakan oleh Pertamina Lubricants di Jakarta (11/3/2019).

Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin
Muhammad Mavellyno Vedhitya/GridOto.com
Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin

Taufik menjelaskan kalau NPT itu berprinsip license and treat the market.

"Jadi dulu karena tidak ada SNI yang mengatur maka NPT diberlakukan, NPT itu prinsipnya adalah license and treat the market," jelasnya.

Taufik pun menyampaikan kalau NPT itu seperti obat karena ada syarat laboraturium, dan berfungsi untuk mengatur pasar.

(Baca Juga : Kemenperin Hanya Menstandarisasi Pelumas Otomotif Saja, Ini Jawabnya!)

"Jadi dia seperti obat, yang mengatur pasarnya, walaupun dia ada syarat laboraturium untuk mengetes itu sebagai bagian," tuturnya.

"Tapi, bukan berarti dia instrument yang boleh dalam artian itu yang bisa diterapkan untuk menegakan aturan ini, dan waktu itu karena ada kekosongan aturan maka NPT berlaku, tapi NPT di luar otomotif masih berlaku," tutupnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa