Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dulu Cukup NPT, Sekarang Pelumas Harus SNI! Begini Kata Kemenperin

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 12 Maret 2019 | 16:10 WIB
Deretan produk baru oli TOP1
Istimewa
Deretan produk baru oli TOP1

"Jadi dulu karena tidak ada SNI yang mengatur maka NPT diberlakukan, NPT itu prinsipnya adalah license and treat the market," jelasnya.

Taufik pun menyampaikan kalau NPT itu seperti obat karena ada syarat laboraturium, dan berfungsi untuk mengatur pasar.

(Baca Juga : Kemenperin Hanya Menstandarisasi Pelumas Otomotif Saja, Ini Jawabnya!)

"Jadi dia seperti obat, yang mengatur pasarnya, walaupun dia ada syarat laboraturium untuk mengetes itu sebagai bagian," tuturnya.

"Tapi, bukan berarti dia instrument yang boleh dalam artian itu yang bisa diterapkan untuk menegakan aturan ini, dan waktu itu karena ada kekosongan aturan maka NPT berlaku, tapi NPT di luar otomotif masih berlaku," tutupnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Mudah Mengatasi Cat Mobil Warna Putih yang Menguning

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa