Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,
Marcell juga menambahkan, menurutnya tidak ada yang salah dengan Pasal tersebut.
Ia bahkan setuju kalau mengemudi harus penuh konsentrasi, caranya dengan tidak menggunakan GPS atau smartphone saat berkendara.
“Kalau ada pengemudi yang menyeting GPS sambil mengemudi terus ditindak, saya pro dengan peraturannya,” jelasnya.
“Namun kalau penggunaan GPS dengan setting awal sebelum mengemudi dan menggunakannya seperti yang saya infokan di atas, namun tetap ditindak saya gak setuju," ujarnya.
"Jadi tergantung waktu dan cara penggunannya,” ucap Marcell
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR