(Baca Juga : Kejar Target Pasar, BMW Motorrad Siap Bawa C 400 GT Dari Cina)
Polisi sebelumnya melarang sepeda listrik Migo beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan itu dibuat lantaran pihaknya mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi.
"Ya mau ditertibkan dululah. Jangan sampai ke jalan raya. Kami juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman, Rabu (13/2/2019) lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manajemen Migo Siap Ikuti Ketentuan Aturan Hukum yang Berlaku".
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR