Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Untuk Ambil Mobil Sitaan dari Kolong Tol Becakayu, Pemilik Harus Bayar

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 14 Februari 2019 | 20:22 WIB
 Sudinhub Jakarta Timur razia kendaraan yang parkir liar di kolong Tol Becakayu, Kamis (12/2/2019)
Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi
Sudinhub Jakarta Timur razia kendaraan yang parkir liar di kolong Tol Becakayu, Kamis (12/2/2019)

GridOto.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur baru saja menderek 21 mobil yang parkir di kolong Tol Becakayu, Jalan Inspeksi, Saluran Kalimalang, Jakarta (14/2/2019).

Padahal sebelumnya telah diadakan sosialisasi dengan memberi tenggat waktu dua hari, terkait larangan pemilik kendaraan untuk parkir di bawah Tol Becakayu.

Untuk sementara ini mobil-mobil tersebut sedang ditahan di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.

Berdasar keterangan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Slamet Dahlan, pemilik kendaraan harus membayar Rp 500 ribu untuk mengambil mobilnya.

(Baca Juga : Out Now! Video First Drive Daihatsu Xenia Langsung Dari Sibolga)

"Sesuai SOP mereka membayar Rp 500.000 per hari," ujar Dahlan di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, Kamis (14/2/2019).

Dahlan menegaskan, para pemilik kendaraan seharusnya tidak memanfaatkan kolong tol sebagai parkir liar dan harus memiliki garasi agar tidak parkir sembarangan.

"Kami tetap imbau kepada warga setiap yang memiliki kendaraan harus punya garasi agar tidak parkir sembarangan," kata dia.

Pemilik mobil yang parkir di kolong Tol Becakayu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.

"Itu, kan, tanah negara, makanya sesuai perda tersebut setiap yang punya kendaraan atau mobil harus mempunyai garasi, sehingga tidak parkir sembarangan di lahan orang, apalagi lahan negara atau fasilitas umum," tutur Dahlan.

(Baca Juga : Otorace: Maverick Vinales Ungkap Alasan Ganti Nomor dan Warna di 2019 )

Dari pantauan di lokasi pada Senin (11/2/2019) lalu, tampak deretan mobil terparkir di Jalan Inspeksi Saluran Kali Malang, Jakarta Timur, tepatnya dekat Universitas Borobudur hingga ujung jembatan layang mengarah Cawang.

Tak hanya kendaraan pribadi, kendaraan besar seperti sebuah truk pengangkut motor dari diler kendaraan juga ikut terparkir di sana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tebus Kendaraan dari Kolong Tol Becakayu, Pemilik Harus Bayar Rp 500.000”.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Debut Pertama NETA di GJAW 2024, Kasih Diskon Menarik Buat Konsumen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa