Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Untuk Ambil Mobil Sitaan dari Kolong Tol Becakayu, Pemilik Harus Bayar

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 14 Februari 2019 | 20:22 WIB
 Sudinhub Jakarta Timur razia kendaraan yang parkir liar di kolong Tol Becakayu, Kamis (12/2/2019)
Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi
Sudinhub Jakarta Timur razia kendaraan yang parkir liar di kolong Tol Becakayu, Kamis (12/2/2019)

"Itu, kan, tanah negara, makanya sesuai perda tersebut setiap yang punya kendaraan atau mobil harus mempunyai garasi, sehingga tidak parkir sembarangan di lahan orang, apalagi lahan negara atau fasilitas umum," tutur Dahlan.

(Baca Juga : Otorace: Maverick Vinales Ungkap Alasan Ganti Nomor dan Warna di 2019 )

Dari pantauan di lokasi pada Senin (11/2/2019) lalu, tampak deretan mobil terparkir di Jalan Inspeksi Saluran Kali Malang, Jakarta Timur, tepatnya dekat Universitas Borobudur hingga ujung jembatan layang mengarah Cawang.

Tak hanya kendaraan pribadi, kendaraan besar seperti sebuah truk pengangkut motor dari diler kendaraan juga ikut terparkir di sana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tebus Kendaraan dari Kolong Tol Becakayu, Pemilik Harus Bayar Rp 500.000”.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tahu, Ternyata Ini 3 Penyebab Setir Getar Saat Mobil Dibuat Ngebut

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa