Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Polisi Tidur Ada Spesifikasinya, Kalau Mau Bikin Masyarakat Diminta Konfirmasi Dulu

Dida Argadea - Kamis, 14 Februari 2019 | 20:30 WIB
Ilustrasi polisi tidur atau speed bump
The Workplace Depot
Ilustrasi polisi tidur atau speed bump

GridOto.com - Aturan baru terkait pembuatan polisi tidur atau speed ramp dan speed bump, telah dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko mengatakan, diaturnya pembuatan polisi tidur ini karena sudah masuk dalam marka jalan, sehingga sudah tidak bisa sembarangan.

"Kami kan sering menemukan materi untuk pembuatannya macem-macem, ada yang pakai potongan bahan bekas, ada yang cor semen, oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat agar proses pembangunan itu tidak membahayakan pengguna jalan," ujar Sigit, saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).

Ia juga berharap polisi tidur tidak hanya berfungsi memperlambat kendaraan, tapi juga menjadi aspek keamanan para pengendara.

(Baca Juga : Awas Terciduk! Bikin Polisi Tidur Harus Izin Dulu ke Pemerintah)

Sigit mengimbau masyarakat DKI sebelum membangun polisi tidur di sekitar tempat tinggalnya, agar melakukan konfirmasi dan diskusi terlebih dahulu dengan pihak Dishub.

Sigit juga mengaku hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi keberadaan berbagai polisi tidur di jalan Ibu Kota.

Baik yang dibangun oleh masyarakat maupun oleh pihak Dishub.

"Yang dibangun oleh kami juga kami evaluasi, sanksi sejauh ini kami hanya lakukan penyesuaian artinya kita bongkar jika asal, tidak ada sanksi hukum," kata Sigit.

(Baca Juga : Awas, Asal-asalan Bikin Polisi Tidur Bisa Didenda Puluhan Juta Rupiah)

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 2018, polisi tidur yang boleh dibangun dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

Lalu, jenis polisi tidur itu dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter serta kelandaian 15 persen.

Sedangkan, polisi tidur jenis speed table diperuntukkan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Spesifikasi polisi tidur speed table juga harus dibuat dengan ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.

Tak hanya itu, seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masyarakat Wajib Konfirmasi Bangun Polisi Tidur Demi Keamanan Pengendara Ini Aturan Mainnya

Editor : Dida Argadea
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa