Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Polisi Tidur Ada Spesifikasinya, Kalau Mau Bikin Masyarakat Diminta Konfirmasi Dulu

Dida Argadea - Kamis, 14 Februari 2019 | 20:30 WIB
Ilustrasi polisi tidur atau speed bump
The Workplace Depot
Ilustrasi polisi tidur atau speed bump

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 2018, polisi tidur yang boleh dibangun dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

Lalu, jenis polisi tidur itu dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter serta kelandaian 15 persen.

Sedangkan, polisi tidur jenis speed table diperuntukkan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Spesifikasi polisi tidur speed table juga harus dibuat dengan ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.

Tak hanya itu, seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masyarakat Wajib Konfirmasi Bangun Polisi Tidur Demi Keamanan Pengendara Ini Aturan Mainnya

Editor : Dida Argadea
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa