Persetujuan yang dimaksud diantaranya meliputi Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan Persetujuan Kosolidasi Barang Ekspor (PKBE).
(Baca Juga : Produksi untuk Ekspor Yamaha XMAX Jauh Lebih Banyak Ketimbang Lokal)
Untuk persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean, atau persetujuan pemasukan lainya.
“Penerapan Auto Gate System ini merupakan upaya untuk memudahkan proses bongkar muat kendaraan,” ujar Indra Hidayat Sani selaku Direktur Operasi.
“Adanya penerbitan peraturan DirJen Bea dan Cukai menjamin terwujudnya kepastian hukum terkait dengan kewenangan DirJen Bea dan Cukai untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan ekspor kendaraan CBU mulai dari pemasukan ke kawasan pabean, penyampaian PEB dan pemuatan ke sarana pengangkut,” tutupnya.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR