(Baca Juga : Pengemudi Mercy Tabrak Pemotor Honda BeAT di Solo, Divonis 1 Tahun Bui)
"Lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC), kami pantau 24 jam," paparnya.
Selain itu, ungkap Suryo, jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol).
"Yang kemudian surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut," terang dia.
Sementara itu, berdasarkan rilis yang diterima, berikut 66 titik jalanan yang terdapat CCTV e-Tilang di Solo:
1. R. Monitoring
2. Tugu Lilin
3. Sp.4 Polresta Surakarta
4. Pasar Kleco
5. Palang Joglo
(Baca Juga : Ayah Korban Tabrakan Mercy di Solo Minta Hakim Bebaskan Terdakwa)
6. Tugu Cembengan
7. Panggung
8. Banyuanyar
9. Tugu makutho
10. Kerten
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR