GridOto.com - Satlantas Polresta Solo akan menerapkan sistem tilang elektronik (e-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas, mulai Rabu (13/2/2019) besok.
Di Jawa Tengah sendiri, baru Kabupaten Klaten dan Kota Semarang saja yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik itu.
Dikutip GridOto.com dari Tribunnews.com, Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i menjelaskan, kebijakan e-Tilang ini dilakukan agar pengendara semakin taat pada peraturan lalu lintas.
(Baca Juga : Baca Juga : Pengamat Transportasi: Ada Kemungkinan Kemacetan Kota Solo Akan Seperti Bandung)
Suryo juga menjelaskan, Satlantas Polresta Solo meminta agar masyarakat menaati sejumlah aturan dalam berkendara.
Di antaranya membawa kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK), membawa surat izin mengemudi (SIM), dan menggunakan helm standar.
Serta dilarang berboncengan melebihi dua orang, tidak menerobos lampu merah, hingga memahami dan menaati rambu lalu lintas lain.
Suryo menambahkan, Satlantas Polresta Solo memiliki kamera pengintai atau CCTV yang berada di 66 titik jalanan di lima kecamatan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR