GridOto.com - Polisi tidur memang efektif dalam menjaga perilaku masyarakat dalam bekendara, yakni untuk tidak melajau secara berelebihan.
Namun di sisi lain, justru ada juga warga yang memasang polisi tidur secara berlebihan.
Padahal aturan mengenai pemasangan polisi tidur ini sudah diatur oleh Undang-undang, baik untuk ukuran ideal maupun wewenang pembuatan polisi tidur.
Seperti tertulis pada Pasal 26 ayat (1) UU LLAJ, yang menyebut:
"Tidak ada perizinan untuk masyarakat umum untuk membuat polisi tidur karena kewenangan ada di pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh bada usaha jalan tol)."
(Baca Juga : Otorace: Begini Cara Bikin Grafis Helm Baru Rossi, Kok Bisa Bagus Ya?)
Hal itu disampaikan oleh akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).
Bahkan, untuk pembuatan polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus minta izin ke tingkat Walikota.
Hal ini pun juga dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto saat dikonfirmasi.
"Sebenarnya masyarakat bisa bangun-bangun (polisi tidur) tapi harus ada izin," ujar Christanto, Senin (10/2/2019) Siang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan yakni pasal 38 ayat 1 dan 2 Permenhub yang mengatur penyelenggaraan polisi tidur.
(Baca Juga : Heboh dan Kocak.. Fenomena Kabel Hilang Saat Motor Dikirim dari Dealer)
Christianto menyebutkan, apabila masyarakat sudah mengantongi izin, pihaknya akan memberikan arahan bagaimana membuat polisi tidur sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah.
"Kebanyakan masyarakat tidak ada yang mengajukan izin dulu saat membangun polisi tidur," ujar Christianto.
Namun ia menuturkan, pihaknya akan terus mensosialisasikan ke masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan polisi tidur tersebut.
Sebab, membuat polisi tidur sembarangan justru bisa membahayakan pengendara lain.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masyarakat Harus Minta Izin Pemerintah untuk Bangun Polisi Tidur".
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR