"Sebenarnya masyarakat bisa bangun-bangun (polisi tidur) tapi harus ada izin," ujar Christanto, Senin (10/2/2019) Siang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan yakni pasal 38 ayat 1 dan 2 Permenhub yang mengatur penyelenggaraan polisi tidur.
(Baca Juga : Heboh dan Kocak.. Fenomena Kabel Hilang Saat Motor Dikirim dari Dealer)
Christianto menyebutkan, apabila masyarakat sudah mengantongi izin, pihaknya akan memberikan arahan bagaimana membuat polisi tidur sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah.
"Kebanyakan masyarakat tidak ada yang mengajukan izin dulu saat membangun polisi tidur," ujar Christianto.
Namun ia menuturkan, pihaknya akan terus mensosialisasikan ke masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan polisi tidur tersebut.
Sebab, membuat polisi tidur sembarangan justru bisa membahayakan pengendara lain.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masyarakat Harus Minta Izin Pemerintah untuk Bangun Polisi Tidur".
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR