Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Terciduk! Bikin Polisi Tidur Harus Izin Dulu ke Pemerintah

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 11 Februari 2019 | 13:50 WIB
Contoh polisi tidur sesuai standar nasional.
Kompas.com
Contoh polisi tidur sesuai standar nasional.

GridOto.com - Polisi tidur memang efektif dalam menjaga perilaku masyarakat dalam bekendara, yakni untuk tidak melajau secara berelebihan.

Namun di sisi lain, justru ada juga warga yang memasang polisi tidur secara berlebihan.

Padahal aturan mengenai pemasangan polisi tidur ini sudah diatur oleh Undang-undang, baik untuk ukuran ideal maupun wewenang pembuatan polisi tidur.

Seperti tertulis pada Pasal 26 ayat (1) UU LLAJ, yang menyebut:

"Tidak ada perizinan untuk masyarakat umum untuk membuat polisi tidur karena kewenangan ada di pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh bada usaha jalan tol)."

(Baca Juga : Otorace: Begini Cara Bikin Grafis Helm Baru Rossi, Kok Bisa Bagus Ya?)

Hal itu disampaikan oleh akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).

Bahkan, untuk pembuatan polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus minta izin ke tingkat Walikota.

Hal ini pun juga dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto saat dikonfirmasi.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Amit Permisi Mbah, Inilah Titik Angker Paling Rawan di Jalan Tol Solo-Ngawi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa