Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap, Tinggal 2 Hari Lagi e-Tilang Akan Diberlakukan di Kota Solo

Rezki Alif Pambudi - Senin, 11 Februari 2019 | 13:05 WIB
Pegawai Kejari Kota Solo menunjukkan aplikasi E-Tilang sebagai program layanan masyarakat yang baru saja diluncurkan, Kejari Solo, Senin (23/7/2018) siang.
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Pegawai Kejari Kota Solo menunjukkan aplikasi E-Tilang sebagai program layanan masyarakat yang baru saja diluncurkan, Kejari Solo, Senin (23/7/2018) siang.

GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau yang dikenal juga sebagai e-Tilang untuk pelanggaran lalu lintas mulai diterapkan di kota Solo, Jateng, 13 Februari mendatang.

Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Suryo Wibowo, mengatakan, e-Tilang dibuat agar pengendara di Solo menaati peraturan lalu lintas.

AKP Suryo Wibowo juga menjelaskan, sebelumnya sudah ada 2 kota/kabupaten yang sudah menerapkan e-Tilang di wilayah Jawa Tengah.

Ada kabupaten Klaten dan kota Semarang.

(Baca Juga : Soal Keselamatan Motor Masuk Tol, Yamaha: Manusia yang Harus Bisa Mengendalikan)

"Kami beberapa hari ini terus menyosialisasikan, mulai diterapkan Rabu 13 Februari 2019," kata Suryo Wibowo dilansir GridOto.com dari TribunSolo.com, Sabtu (9/2).

Satlantas Polresta Solo meminta masyarakat mempersiapkan berbagai hal sebelum berkendara.

Di antaranya kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), helm standar, dilarang berboncengan melebihi dua orang, memahami lampu merah jangan sampai menerobos hingga rambu lalu lintas lain.

"Pasti akan terekam oleh pengintai atau CCTV di lampu merah," sambungnya.

Dia menambahkan, Satlantas Polresta Solo memiliki kamera pengintai atau CCTV yang berada di 66 titik jalanan di lima kecamatan di kota Solo.

(Baca Juga : Soal Pelarangan GPS di Mobil, Begini Tanggapan Mazda)

"Lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC), kami pantau 24 jam," tuturnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol).

"Yang kemudian surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut," terang dia. 

 Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mulai 13 Februari 2019, e-Tilang Mulai Diberlakukan di Solo, Pengendara Wajib Siapkan Hal Ini

Editor : Hendra
Sumber : Tribunsolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa