GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau yang dikenal juga sebagai e-Tilang untuk pelanggaran lalu lintas mulai diterapkan di kota Solo, Jateng, 13 Februari mendatang.
Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Suryo Wibowo, mengatakan, e-Tilang dibuat agar pengendara di Solo menaati peraturan lalu lintas.
AKP Suryo Wibowo juga menjelaskan, sebelumnya sudah ada 2 kota/kabupaten yang sudah menerapkan e-Tilang di wilayah Jawa Tengah.
Ada kabupaten Klaten dan kota Semarang.
(Baca Juga : Soal Keselamatan Motor Masuk Tol, Yamaha: Manusia yang Harus Bisa Mengendalikan)
"Kami beberapa hari ini terus menyosialisasikan, mulai diterapkan Rabu 13 Februari 2019," kata Suryo Wibowo dilansir GridOto.com dari TribunSolo.com, Sabtu (9/2).
Satlantas Polresta Solo meminta masyarakat mempersiapkan berbagai hal sebelum berkendara.
Di antaranya kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), helm standar, dilarang berboncengan melebihi dua orang, memahami lampu merah jangan sampai menerobos hingga rambu lalu lintas lain.
"Pasti akan terekam oleh pengintai atau CCTV di lampu merah," sambungnya.
Dia menambahkan, Satlantas Polresta Solo memiliki kamera pengintai atau CCTV yang berada di 66 titik jalanan di lima kecamatan di kota Solo.
(Baca Juga : Soal Pelarangan GPS di Mobil, Begini Tanggapan Mazda)
"Lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC), kami pantau 24 jam," tuturnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol).
"Yang kemudian surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut," terang dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mulai 13 Februari 2019, e-Tilang Mulai Diberlakukan di Solo, Pengendara Wajib Siapkan Hal Ini
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribunsolo.com |
KOMENTAR