(Baca Juga : Soal Pelarangan GPS di Mobil, Begini Tanggapan Mazda)
"Lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC), kami pantau 24 jam," tuturnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol).
"Yang kemudian surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut," terang dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mulai 13 Februari 2019, e-Tilang Mulai Diberlakukan di Solo, Pengendara Wajib Siapkan Hal Ini
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribunsolo.com |
KOMENTAR