Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Kemenhub juga mengingatkan agar fungsikan klakson secara bijak.
Bila ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba bergeser pindah jalur kearah kendaraan kamu, selayaknya seorang pengendara yang terhormat sebaiknya kamu cukup membunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali paling banyak untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan kamu terhadap pengemudi tersebut.
Lain soal pada kasus kedua. Saat kamu melintasi sebuah persimpangan jalan dengan visual dari arah lain yang terbatas, tidak perlu membunyikan klakson secara panjang atau berulang-ulang. Cukup satu kali dengan intonasi yang pendek saja sebagai pertanda kehadiran Anda di persimpangan tersebut.
“Bunyi klakson juga mengandung arti. Misalnya membunyikan klakson sekali dianggap sebagai sapaan, dibunyikan dua kali seperti panggilan atau meminta perhatian atau bahkan sebuah ucapan terima kasih saat Anda menyalip kendaraan lain,” ujar Jusri Palubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat diubungi oleh GridOto.com beberapa waktu lalu.
(Baca Juga : Dua Hal yang Sering Terlupakan Saat Pasang Klakson Mobil di Motor)
Jusri penambahkan, penggunaan klakson yang salah, bisa memancing emosi pengendara lain. Misalnya membunyikan klakson secara panjang tanpa putus.
Selain berisik, menurut Jusri, pengendara lain yang ada di sekitar Anda juga tidak senang diperlakukan seperti itu. Ujung-ujungnya akan menjadi sebuah keributan di jalan raya.
Jusri juga mengingatkan, di tempat tertentu Anda diharamkan membunyikan klakson.
Diantaranya saat berada di depan rumah ibadah, lingkungan sekolah atau melewati sebuah lingkungan yang sedang berduka di sebuah perumahan.
Jadi jangan asal tat tet tot, apalagi saat kemacetan dan berharap dengan klakson jalanan akan menjadi lancar. Lebih baik bersabar, Sob!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR