GridOto.com - Dalam dunia modifikasi semua sektor dari mobil bisa saja diubah.
Mulai dari eksterior, interior bahkan bagian mesin juga enggak haram kena modifikasi.
Eskterior bisa dilengkapi body kit hingga repaint dengan warna yang sesuai selera.
Sementara area jantung pacu biasa dioprek mulao bore up, stroke up sampai yang paling ekstrem yakni engine swap alias ganti mesin.
(Baca Juga : Engine Swap, Modifikasi Honda Jazz Ini Habiskan Dana Rp 400 juta)
Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin memperbolehkan asalkan harus melalui beberapa prosedur.
"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," kata Kingkin.
Sementara, AKBP Arsal Sahban bagian Media dan Publikasi Korlantas Polri juga mengaku harus ada persyaratan.
(Baca Juga : Engine Swap Bikin Torsi Mazda BT50 Ini Membengkak Jadi 421 Nm)
Bahkan kata beliau, jika seseorang menganti mesin mobil tanpa se- izin si pemilik bisa dikenakan hukuman.
"Iya harus dong, apalagi kalau sudah merubah semua, ganti warna saja harus ada syarat-syaratnya apalagi ini mesin, sudah pasti jelas ganti nomor rangka dan mesin akan berubah seperti di STNK," katanya lagi.
Nah jadi boleh aja nih sob, asalkan mengurus surat sesuai dengan ubahan yang diberikan.
Artikel serupa telah di jip.gridoto.com dengan judul "Sebenarnya Engine Swap Itu Legal Atau Gak Sih? Ini Dia Jawabannya"
Editor | : | Ivan Casagrande Momot |
Sumber | : | Jip.gridoto.com |
KOMENTAR