Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Boleh Enggak Sih Engine Swap Mobil di Mata Hukum, ini Jawabannya Sob!

Hikmawan M Firdaus - Kamis, 24 Januari 2019 | 10:00 WIB
Engine swap K24 berkapasitas 2.400 cc
Aditya Pradifta
Engine swap K24 berkapasitas 2.400 cc

Sementara, AKBP Arsal Sahban bagian Media dan Publikasi Korlantas Polri juga mengaku harus ada persyaratan.

(Baca Juga : Engine Swap Bikin Torsi Mazda BT50 Ini Membengkak Jadi 421 Nm)

Bahkan kata beliau, jika seseorang menganti mesin mobil tanpa se- izin si pemilik bisa dikenakan hukuman.

"Iya harus dong, apalagi kalau sudah merubah semua, ganti warna saja harus ada syarat-syaratnya apalagi ini mesin, sudah pasti jelas ganti nomor rangka dan mesin akan berubah seperti di STNK," katanya lagi.

Nah jadi boleh aja nih sob, asalkan mengurus surat sesuai dengan ubahan yang diberikan.

Artikel serupa telah di jip.gridoto.com dengan judul "Sebenarnya Engine Swap Itu Legal Atau Gak Sih? Ini Dia Jawabannya"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Penyebab Karet Wiper Mobil Nggak Awet, Bikin Sapuannya Nggak Maksimal

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa