Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Boleh Enggak Sih Engine Swap Mobil di Mata Hukum, ini Jawabannya Sob!

Hikmawan M Firdaus - Kamis, 24 Januari 2019 | 10:00 WIB
Engine swap K24 berkapasitas 2.400 cc
Aditya Pradifta
Engine swap K24 berkapasitas 2.400 cc

GridOto.com - Dalam dunia modifikasi semua sektor dari mobil bisa saja diubah.

Mulai dari eksterior, interior bahkan bagian mesin juga enggak haram kena modifikasi.

Eskterior bisa dilengkapi body kit hingga repaint dengan warna yang sesuai selera.

Sementara area jantung pacu biasa dioprek mulao bore up, stroke up sampai yang paling ekstrem yakni engine swap alias ganti mesin.

(Baca Juga : Engine Swap, Modifikasi Honda Jazz Ini Habiskan Dana Rp 400 juta)

Melakukan engine swap pada Suzuki Jimny
Dok. OTOMOTIF
Melakukan engine swap pada Suzuki Jimny
Namun muncul pertanyaan, boleh kah engine swap dilakukan di mata hukum?

Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin memperbolehkan asalkan harus melalui beberapa prosedur.

"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," kata Kingkin.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tahu, Ternyata Ini 3 Penyebab Setir Getar Saat Mobil Dibuat Ngebut

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa