GridOto.com - Pertamina dan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo membentuk satgas gabungan untuk menertibkan pengecer bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini karenakan para pengecer BBM tersebut dianggap membuat panjang antrean SPBU, khususnya untuk jenis Premium.
Bahkan tak hanya menyebabkan antrean yang megular, mereka acap kali membuat stok BBM habis.
Petugas SPBU pun sering tak bisa berkutik ketika menghadapi para penjual BBM eceran yang datang dengan membawa jeriken.
Mereka sering memaksa untuk dilayani lebih dahulu, padahal pengguna kendaraan bermotor sudah mengantre hingga keluar area SPBU.
(Baca Juga : Tombol 'Engine Start-Stop' Absen di Xenia Terbaru. Ini Alasannya)
Ditengarai juga, para penjual bensin eceran tersebut memodifikasi tangki motor mereka agar lebih banyak menampung jumlah BBM dalam sekali antre.
Sedangkan mereka sendiri dalam sehari mampu untuk mengantriedi beberapa SPBU demi mendapatkan stok bensin untuk kemudian dijual eceran dengan harga lebih tinggi.
Hal tersebutlah yang kemudian mendorong beberapa pihak terutama Pertamina dan Pemprov Gorontalo untuk membuat satgas gabungan penertiban pedangan bensin eceran.
Kesepakatan penertiban ini diputuskan dalam rapat yang dihadiri perwakilan SPBU, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak & Gas Bumi (Hiswana Migas), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo di Ruang Huyula Kantor Gubernur Gorontalo.
(Baca Juga : Komparasi Mesin Avanza Xenia Baru vs Xpander dan Ertiga, Siapa Paling Bertenaga?)
Langkah penertiban pengecer BBM ini dilakukan dengan cara membatasi jumlah pembelian BBM.
Bagi kendaraan roda dua diberi batas maksimal lima liter, sedangkan untuk kendaraan roda empat maksimal seharga Rp 150.000.
“Kita akan segera buat surat edarannya, dan nanti kita akan melibatkan kepolisian bersama Satpol PP untuk memantau dan menertibkan pembelian BBM di seluruh SPBU di Provinsi Gorontalo,” kata Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, Rabu (16/1/2019).
Demi memberikan rasa jera terhadap pedagang bensin eceran, akan ada sanksi dan penindakan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
(Baca Juga : DP 15 Persen, Bisa Bawa Pulang Toyota Avanza Terbaru! Nih Cicilannya)
Selain itu, petugas SPBU juga diminta untuk bersikap tegas dalam melayani pembeli.
“Petugas di SPBU harus tegas, apapun kebijakan yang kita putuskan, kuncinya ada di petugas SPBU. Pembeli BBM yang diindikasi sebagai pengecer diikuti ke mana mereka pergi, jika terbukti mereka benar-benar sebagai pengecer, beri tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Idris Rahim.
Pertamina sendiri juga akan membuat zonasi untuk mengatur pembelian BBM kendaraan tertentu.
Untuk kendaraan roda empat jenis angkot dan pikap akan dipusatkan di beberapa SPBU, demikian pula halnya untuk antrean truk yang akan membeli solar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjualan BBM di Gorontalo Dibatasi, Pengecer Bensin Akan Ditindak".
View this post on Instagram
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR