“Kita akan segera buat surat edarannya, dan nanti kita akan melibatkan kepolisian bersama Satpol PP untuk memantau dan menertibkan pembelian BBM di seluruh SPBU di Provinsi Gorontalo,” kata Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, Rabu (16/1/2019).
Demi memberikan rasa jera terhadap pedagang bensin eceran, akan ada sanksi dan penindakan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
(Baca Juga : DP 15 Persen, Bisa Bawa Pulang Toyota Avanza Terbaru! Nih Cicilannya)
Selain itu, petugas SPBU juga diminta untuk bersikap tegas dalam melayani pembeli.
“Petugas di SPBU harus tegas, apapun kebijakan yang kita putuskan, kuncinya ada di petugas SPBU. Pembeli BBM yang diindikasi sebagai pengecer diikuti ke mana mereka pergi, jika terbukti mereka benar-benar sebagai pengecer, beri tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Idris Rahim.
Pertamina sendiri juga akan membuat zonasi untuk mengatur pembelian BBM kendaraan tertentu.
Untuk kendaraan roda empat jenis angkot dan pikap akan dipusatkan di beberapa SPBU, demikian pula halnya untuk antrean truk yang akan membeli solar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjualan BBM di Gorontalo Dibatasi, Pengecer Bensin Akan Ditindak".
View this post on Instagram
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR