GridOto.com - Sering terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api disebabkan kelalaian pengendara.
Banyak pengendara yang nekat terobos palang perlintasan kereta api lantaran tidak sabar menunggu kereta lewat.
Seperti dalam video yang diunggah aku Instagram @kabar_bandungraya.
Dalam video memperlihatkan, bagaimana para pemotor nekat terobos palang perlintasan kereta api.
(Baca Juga : Terobos Palang Rel, Pemotor Ini Nyaris Tersambar Kereta, Mari Pahami Aturannya!)
Terlihat palang perlintasan sudah tertutup, tapi dengan mudahnya diangkat oleh para pemotor yang bandel.
Beberapa pemotor terlihat membuka palang pintu perlintasan untuk menerobos masuk dekat rel.
Entah kondisi palang yang memang sudah rusak sehingga mudah diangkat atau para pemotor tersebut yang memang kuat yah.
Padahal, tidak sedikit pengendara motor meregang nyawa lantaran terobos palang pintu kereta.
(Baca Juga : Video : Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api, Polisi Ambil Kunci Motor Pengendara)
Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
A. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;
B. mendahulukan kereta api; dan
C. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Simak saja videonya di bawah ini.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram @kabar_bandungraya |
KOMENTAR