Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
A. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;
B. mendahulukan kereta api; dan
C. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Simak saja videonya di bawah ini.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram @kabar_bandungraya |
KOMENTAR