Polisi juga menyatakan tidak mencabut SIM milik sopir truk.
Sebab, sanksi pencabutan SIM merupakan pidana tambahan yang diputuskan melalui sidang oleh hakim bukan oleh polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden truk tabrak mobil polisi terjadi di perempatan jalan Majapahit, Kota Mojokerto.
Kronologi kecelakaan yang di dapat dari rekaman CCTV memperlihatkan, truk tetap tancap gas saat berada di perempatan.
(Baca Juga : Keterangan Polisi Soal Driver Ojol Kakinya Terlindas Truk Kontainer)
Pasalnya, saat itu posisi lampu rambu-rambu lalu lintas di perempatan itu memang menyala hijau.
Kecelakaan terjadi saat sopir truk tidak sadar kalau ada mobil patroli yang datang dari arah lain, dalam keadaan sudah membunyikan sirine dan rotator.
Beruntungnya, tak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa kecelakaan ini.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasus Truk Tabrak Mobil Polisi di Mojokerto : Berakhir Damai, Sopir Truk Ditilang dan Lakukan Ini
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR