Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bagaimana Sih Dengan Legalitas Sepeda Motor Listrik MIGO Ebike?

Mavellyno Vedhitya - Senin, 14 Januari 2019 | 13:35 WIB
MIGO Ebike harus dilegalitas
Mavellyno Vedhitya/GridOto.com
MIGO Ebike harus dilegalitas

Tidak ada batas kecepatan sebuah kendaraan bermotor itu mendapatkan legalitas kendaraan bermotor.

“Namanya kendaraan bermotor ya harus mengikuti peraturan kendaraan bermotor jadi harus pakai helm” tambahnya lagi.

Walaupun terdapat pedal sepeda pada MIGO Ebike itu tidak bisa dijadikan alasan menjadi sepeda listrik Karena terdapat motor penggerak.

“Gini mau sumber tenaga apapun mau bahan bakar mau listrik mau pakai pedal yang dikayuh, tapi kalau dia menggunakan motor, itu yang di sebut kendaraan bermotor dan diberlakukan peraturan kendaraan bermotor, itu semua ada di PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan” tutupnya.

(Baca Juga : Curtiss Motorcycle Luncurkan Tiga Motor Listrik Berdesain Radikal)

Jadi, walupun MIGO Ebike ini adalah sepeda listrik, MIGO Ebike ini juga harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Ini Cara Yang Benar Pakai Rem Motor Saat Jalan Basah dan Licin

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa