(Baca Juga : Ban Ternyata Bisa Pengaruhi Konsumsi BBM, Begini Penjelasannya)
"Ternyata memang benar, saat lidik, para pelaku tertangkap tangan sedang mengisi 600 liter dan langsung menangkap petugas SPBU Bojo dan pembeli pemilik mobil. Mereka lalu di bawa ke Polres Barru," kata Burhaman.
Sementara itu, pengawas SPBU Bojo atas nama AA (28) yang menyepakati pelaku membeli dengan cara tersebut melarikan diri hingga ditangkap di Sulawesi Tengah Palu oleh tim Resmob Polres Barru.
"Pengawas ini ditangkap pada Sabtu 12 Januari 2019, sekitar pukul 23.00 WITA di kelurahan Talise kecamatan Mantikulore kota Palu," ungkap Burhaman.
Perbuatan para pelaku dikenakan ancaman Pasal 55 Undang-undang RI No 22 tahun 2001, ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polres Barru Tangkap Tiga Pelaku Modifikasi Tanki Mobil Bisa Tampung 600 Liter BBM
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Timur |
KOMENTAR